Surat ukur kapal. Tonny Budiono dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaya tentang Percepatan dan Pelayanan Pengukuran. Surat ukur kapal

 
 Tonny Budiono dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaya tentang Percepatan dan Pelayanan PengukuranSurat ukur kapal  Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin,

Umur :. (5) Bagi Kapal yang Surat Ukur sementara telah habis masa berlakunya, harus dilakukan pengukuran ulang oleh Ahli Ukur Kapal atau pelaksana pengukuran Kapal penangkap ikan di. 7. Maklumat Pelayaran 10-16 Januari 2015 copy Sertifikat Lambung dan Mesin Kapal dari Badan Klasifikasi; Ukuran Pokok Kapal (Ship Particular) yang ditanda tangani oleh penanggung jawab dan dicetak dengan kertas kop surat perusahaan; Surat Perjanjian Sewa/Charter Bagi Kapal yang Bukan dioperasikan oleh Pemiliknya. klasifikasi lambung. 2) Surat Keterangan Ukur dari ahli ukur, untuk kapal yang belum memiliki pas kecil; dan; 3) Foto berwarna kapal tampak samping keseluruhan 10 x 5 cm; b. Produk Pelayanan. Surat Keselamatan Konstruksi g. BOGOR (24/1). 300. . . 30. Iss ed undel the prorision olthe Inte anonal. T. 6. identitas pemilik kapal; 3. Memiliki Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal 4. PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL. 609/la, tahunpembuatan 2004, dengan Surat Ukur Nomor 609/la, tanggal 11 Nopember 2014, denganpanjang 11,00 meter, lebar 5,00 meter,dalam 1,65 meter, tonasekotor 20, tonasebersih 6, tandaselar GT 20 No. d. 1 Satu Gross Tonnage sampai dengan GT. : 276lAb. Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. 4. Surat Keterangan susunan. Skala usaha kecil, menengah, dan besar: 1) Surat Izin Usaha Perikanan; 2) Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan 3) Surat Ukur Kapal Perikanan 4) Bukti Kepemilikan, berupa:Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal; Melampirkan Sertifikat DOC; Surat Penunjukan Designated Person Ashore (DPA); Fotocopy SIUPAL / SIOPSUS / SIUP; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; Fotocopy Surat Ukur Kapal-kapal yang dimiliki; Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut / Pas Besar) yang. Persyaratan. Perhitungan gap pelaksanaan asuransi kerangka kapal perikanan Ketentuan Implementasi Keterangan Ya Tidak A 1 0 B 1 0 C. Pasal 314 KUHD dan pasal 46 UU. 1. surat ukur internasional; dan c. Pelayanan dilakukan di. Surat Ukur merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagian pengukuran mengenai besarnya kapal. Akte Perusahaan 28. Surat Ukur 18. GT 499 GTI s. sur~t ukur internasional; dan c. dari Otoritas Pelabuhan Utama Belawan. Surat Ukur kapal tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak tenggelam, tidak terbakar, musnah dan sejenisnya. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT ce ys | Eee | SER 2 NEROBA BARAT NO. Setelah memperoleh surat ukur maka kapal wajib dipasang tanda selar. Surat ini juga menyertakan daftar ukuran setiap lubang palka. PELAKSANAAN PENGUKURAN KAPAL PENERBITAN SURAT UKUR s. Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan 2. tidak dipungut biaya (GRATIS) per pengukuran Rp. d. berita; Senang 0,00%. 2. Layanan Pembuatan Roya Hipotik 11. Lama Proses : 1 (satu) jam. surat ukur khusus. Surat Ukur (1) Surat ukur diterbitkan untuk kapal dengan ukuran tonase kotor (GT)sekurang-kurangnya 7. Layanan ini tidak. Surat Izin Usaha Perikanan 3. Bahwa benar telah membangun 1 (satu) kapal dengan data sebagai berikut: Nama Kapal : Afdan Sarni Merk Mesin : Yamaha. Pasal 9 (1) Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran, tonase, nama kapal, atau kapal tidak dipergunakan lagi. 000,00 ; GT 175 s/d GT 499 per surat ukur Rp. Domisili Perusahaan 30. Tahun 2013 Tentang Pengukuran kapal: 1. angka tonase kotor, No. Ahli Ukur Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang pengukuran Kapal Perikanan. GT 499 GTI s. Setelah diadakan pengukuran kepada kapal diberikan Surat Ukur Kapal. P < 24 m -INT. DIREKTORAT PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN Pendaftaran Kapal Online. 13 April 2017 lalu dalam rangka percepatan pelayanan kegiatan pengukuran kapal dan verifikasi atau pengukuran ulang kapal. Pembuatan perusahaan transportasi laut sama dengan membuat perusahan lainnya. Tanda selar memuat informasi terdiri dari ukuran kapal (tonase kotor), nomor dari surat ukur tersebut, dan kode tempat pelaksanaan pengukuran. 11. 006/10/6/DK/2022 TANGGAL 27 OKTOBER 2022 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN PENGUKURAN, PENGESAHAN DAFTAR UKUR DAN PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL SECARA ONLINE. BOGOR (24/1). Pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu. KTP Pimpinan perusahaan yang memberi Kuasa. Juru ukur dari instansi pemerintah yang berwenang, biasanya dari pegawai di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, dan hanya kapal-kapal. SURAT UKUR SERTA SURAT TANDA KECAKAPAN DAN SURAT IZIN USAHA KAPAL KEPADA KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SAMARINDA . Surat permohonan (materai 10. 175 atau lebih) 2) Pas Tahunan (GT. persyaratan penerbitan : 1. data ukuran (dimensi) kapal yaitu panjang, lebar dan dalam; b. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Apabila kapal diberi surat ukur baru, maka si pemilik kapal diwajibkan memberitahukannya kepada panitera dari kantor, dimana kapal itu didaftarkan, Panitera ‘mencatat isi surat ukur baru didalam Daftar Induk Pasal 19 (1), Pendaftaran kapal dicoret: 1. WhatsApp: 085155066343 (SIRATU) Telpon: (0266) 431355Akta Kapal TIMBUL MULYOA tersebut bernomor 6605,tandaselar GT 20 No. Kemenhub hanya menerbitkan 4 dokumen terkait kapal ikan. 1/DJPL/2020, E-Pas diterbitkan oleh setiap Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). 300. Foto Kapal Berwarna Terkini Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Kapal yang hanya berlayar di beberapa perairan tertentu. Ukuran kapal dinyatakan dalam Surat ukur ini, atau dokumen kapal. Model E atau surat kebangsaan kapal sementara timbul karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi misalnya belum membuat gross akte kapal atau DU (daftar ukur) belum disyahkan dari Dirjen Perla. Surat Keselamatan Radio e. Surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase k apal berdasarkan hasil pengukuran. Pasal 14 (1) Kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus. 8. Alamat : Dusun Huaroa. Kewajiban tersebut diatur dаlаm Pasal 156, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tеntаng Pelayaran. Surat ukur Sementara 35. Surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran 2. Menurut Undang-Undang Pelayaran no. Surat ukur kapal ( Certificate of Tonnage & Measurement) Surat ukur kapal adalah surat yang diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang setelah melakukan pengukuran terhadap kapal yang menandakan bahwa kapal telah mendapat pengesahan menurut Undang-Undang yang berlaku. 9. Setiap peralihan hak milik atas Kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akta dan pencatatan balik nama Kapal kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal di tempat Kapal didaftar. 7. 27/II/DN-15 Perihal Kapal Ikan Yang. d. Fotokopi persetujuan penggantian nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian. 25. 2. ditutuh (scrapping); b. Email & Telepon (+62) 81297139731. (untuk perorangan, point 2) dan 3) tidak berlaku). 150. Foto copy SP (Surat Perintah) Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan, 4. ditutuh (scrapping); b. Ini sebagai bukti bahwa kapal tersebut telah dilakukan pengukuran maka diterbitkan surat ukur. HK. Bagian dalam Surat Ukur Kapal ini juga mencatat kelebihan-kelebihan kapal, misalnya kecepatan, bahan bakar yang efisien, daya angkut yang besar, dan lain. Surat Laut b. 000. Lampiran Dokumen Kapal - Surat Laut (Kebangsaan Kapal) - Surat Ukur - Sertifikat Konstruksi Kapal Barang - Sertifikat Radio Kapal Barang - Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum - SNPP - RPK - Garis Muat - Klasifikasi Lambung - Klasifikasi Mesin - Fire Extinguisher - Liferaft - Hydrostatic Release Unit - Izin. 000. Kode pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan. (6) Untuk percepatan dan kemudahan, selain surat dan dokumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda harus menyampaikan: a. persyaratan penerbitan : 1. Surat Ukur, berdasarkan hasil pengukuran fisik dan penetapan tonase kapal diterbitkan surat ukur untuk kapal dengan tonase kotor sekurang-23. surat ukur dalam negeri; Tonnage/ GT) sekurang-kurangnya GT b. Kalau kapal itu karam atau diambil oleh perampok ateu musub; 2. Penjelasan tata cara pengukuran kapal dan. 33 tahun 2001 tentang penyelenggaraan dan perusahaan angkutan laut, menetapkan ketentuan untuk kapal berbendera asing dengan status sewa/charter. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Surat Ukur (2) Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 3 (tiga)jenis, yaitu: a. GT 499 . bukti pengalihan hak milik atas kapal; 2. Direktur Kenavigasian; Fotocopy SIUPAL atau SIOPSUS; Fotocopy Akta Pendirian perusahaan; Fotocopy Surat Ukur Kapal; Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Stasiun Radio Kapal. Gambar G. Gambar teknis rancang bangun kapal (general arrangement dan layout kamar mesin); 6. surat tanda kebangsaan Kapal; dan/atau c. Sertifikat Keselamatan ( Sesuai SV. surat ukur rusak, hilang atau musnah; c. (1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar. surat ukur dalam negeri; b. Per tanggal 8 Februari 2019 Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan Pas Kecil untuk 145 kapal dan Surat Tukang Kapal untuk 364 kapal. Direktur Kenavigasian Radio Kapal 2. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 10. Pas Tahunan h. . Ini menyusul hadirnya pelayanan Gerai Nasional Surat Ukur Permanen Kapal Perikanan. Persyaratan Umum: Persyaratan pengajuan: a. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 3. Nomor Tanda Pendaftaran. Entebe Star 61. 5. Fotocopy Grosse Akte Kapal 4. GT 7 s. bahan bangunan yang menyebabkan rincian ukuran danjatau tonase kapal. 003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan,” ujar Tonny. Estimasi Waktu Pelayanan adalah 31 Menit. 11. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dari Perusahaan Angkutan Laut Nasional; Rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan yang dilengkapi dengan justifikasi kebutuhan Kapal, dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis;. 48 Peraturan Pendaftaran Kapal 6. (9) Tata cara permohonan penggunaan bendera Kapal dan sertifikat dan surat Kapal untuk 1 (satu) kali pelayaran ke pelabuhan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mengakibatkan pelaksanaan pengukuran. (1) Hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh Pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. foto copy surat keterangan hak milik kapal diketahui camat. surat tanda kebangsaan kapal. Kapal yang memenuhi persyaratan ini disebut “Laik Laut”. 7 sampai dengan GT. 11. 27/II/DN-15 Perihal Kapal Ikan Yang. 000,00; Layanan Dan Fasilitas. Surat Laut/Pas Tahunan. Class dan Loadline 39. 1. Pendaftaran dan Pemasangan Tanda Selar Rp. Surat permohonan SPB Master sailing declaration Dokumen Kapal terdiri dari SIUP, SIPI/SIKPI, Crew List, Pas Besar/Pas Kecil, Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan SLO Bukti penyelesaian administratif atas jasa Kepelabuhanan STBL Kedatangan Kapal STBL Keberangkatan Kapal / Perbekalan Kapal. Foto – Foto Kondisi Kapal 21. 1. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. d. Presentase selisih hasil perhitungan tonase kotor 80 (1) Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran, tonase, nama kapal, atau kapal tidak dipergunakan lagi. 1. Tingkatkan Konektivitas, Ditjen Hubdat-Pemda Sahkan Penyeberangan Perdana Lintas Jangkar-Lembar. ) Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor atau Gross Tonnage (GT) dan Tonase Bersih atau Net Tonnage (NT). Surat ukur untuk kapal diatas 7 gt. 00 / Kapal 3. Surat Ijin Menggandeng Kapal 6. (2) Surat ukur menjadi tidak berlaku dan harus diterbitkan surat ukur baru apabila kapal mengalami: a. Surat Ukur Kapal ,terdiri dari a. Gross Akte/Surat Laut 19. Kalau terjadi salah satu hal. 1. b. TANAH LAUT (16/11) – Para nelayan di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen kapal, menyusul hadirnya Gerai Surat Ukur Permanen di desa mereka yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Surat Ukur adalah surat Kapal yang memuat ukuran dan Tonase Kapal berdasarkan hasil pengukuran. 5. SE.